" Yang Sudah Yakin Tidak Dapat di Hapuskan Oleh Keraguan "
"apabila seseorang dari pada kamu raga ragu di dalam salat.a,tidak tau sudah berapa rakaat yang telah di kerjakan tiga rakaatkah atau emapat rakaat,maka buanglah keragu raguan itu dan berpeganglah kepada apa yg meyakinkan."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar