Kaidah Ilmu Fiqih

Jumat, 20 Desember 2013

Kemadhorotan itu harus dihilangkan

Arti dari kaidah ini bahwa kemadlorotan itu telah terjadi dan akan terjadi.
Diposting oleh aceng ali m di 20.42
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Arsip Blog

  • ▼  2013 (6)
    • ▼  Desember (6)
      • " Segala Sesuatu (perbuatan) Tergantung pada Tujuan "
      • " Yang Sudah Yakin Tidak Dapat di Hapuskan Oleh Ke...
      • " Kesukaran itu Menarik Adanya Kemudahan "
      • Kemadhorotan itu harus dihilangkan
      • " Adat Kebiasaan dapat ditetapkan sebagai Hukum "
      • " Ijtihad Tidak di Batalkan Oleh Ijtihad "

Mengenai Saya

Foto saya
aceng ali m
Lihat profil lengkapku
Tema Sederhana. Gambar tema oleh luoman. Diberdayakan oleh Blogger.