Jumat, 20 Desember 2013

" Adat Kebiasaan dapat ditetapkan sebagai Hukum "

Kesempulan dan maksud dari kaidah ini,,, semua kebiasaan yang bermanfaat dan tidak bertentangan dengan syara' dalam muamalat seperti dalam jual beli,sewa menyewa,kerjasama,a pemilik sawah dengan penggarap dan sebagai,a,adalah merupakan dasar hukum,sehingga seandai,a terjadi perselesihan pendapat diantara merka,maka penyelesaian,a harus dikembalaikan pada adat kebiasaan atau 'urf yang berlaku.demikian pula dalam manakah seperti tentang banyak,a mahar,atau nafkah ,juga harus dikembalaikan kepada adat kebiasaan yang berlaku,sedangkan adat kebiasaan yang berlawanan dengan nash-nash syara' atau bertentangan dengan jiwa,a seperti kebiasaan suap menyuap,disajikan,a minumana keras dan sarana perjudian dalam, pesta-pesta atau,atau dalam resepsi,tentu tidak boleh di anggap/dijadikan dasar hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar