Jumat, 20 Desember 2013
" Kesukaran itu Menarik Adanya Kemudahan "
Macam-macam hukum rukhsah
1.Rukhsah ya wajib di kerjakan.
Contoh:memakan bangkai(hewan yg tdk di sembelih menurut syara'winkbg orang yg terpaksa,sebab bila tidak,akan membahayakan keselamatan jiwanya.
2.rukhshah ya di sunat di kerjakan.
Contoh:meng-qashar salat dlm bepergian dan melihat wanita yg akan di nikahi.
3.rukhsah ya boleh di kerjakan atau di tinggalkan.
4.rukhsah yg lbh baik di tinggalkan.
Contoh:menjama' shalat,berlaku bg yg tdk mengalami kesulitan.tayamum bg orang yg mendafkn air karena membeli dngan harga mahal skalipun mampu membelinya.
5.rukhsah yg mkruh di kerjakan.
Contoh:meng-qasar solat dlm jarak tempuh kurang dr marhalah (-+84KM )
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar