Jumat, 20 Desember 2013

" Segala Sesuatu (perbuatan) Tergantung pada Tujuan "

cotoh: 1.orang shalat berjamaah dengan niat makmum pada Si a,kemudian ternyata yg menjadi imam adalah si B,maka tidah sah makmumnya. 2.seorang suami memanggil istrinya bernama thaliq(yg di talak).maka apabila memanggil.a itu bermaksud mentalak istrinya,maka tercapailah maksud.a yakni terjadi peceraian. 3.seorang suami mentalak istrinya berturut turut sampai 3 kali tanpa memakai kalimat penghubung antara talak yg satu dngan yg lain.a,maka jika masing masing kalimat itu di niatkan sebagai awal kalimat (istinaf),jatuh talak 3 kali.akan tetapi kalau di maksud hanya sebagai penguat saja,hanya jatuh talak satu.

" Yang Sudah Yakin Tidak Dapat di Hapuskan Oleh Keraguan "

"apabila seseorang dari pada kamu raga ragu di dalam salat.a,tidak tau sudah berapa rakaat yang telah di kerjakan tiga rakaatkah atau emapat rakaat,maka buanglah keragu raguan itu dan berpeganglah kepada apa yg meyakinkan."

" Kesukaran itu Menarik Adanya Kemudahan "

Macam-macam hukum rukhsah 1.Rukhsah ya wajib di kerjakan. Contoh:memakan bangkai(hewan yg tdk di sembelih menurut syara'winkbg orang yg terpaksa,sebab bila tidak,akan membahayakan keselamatan jiwanya. 2.rukhshah ya di sunat di kerjakan. Contoh:meng-qashar salat dlm bepergian dan melihat wanita yg akan di nikahi. 3.rukhsah ya boleh di kerjakan atau di tinggalkan. 4.rukhsah yg lbh baik di tinggalkan. Contoh:menjama' shalat,berlaku bg yg tdk mengalami kesulitan.tayamum bg orang yg mendafkn air karena membeli dngan harga mahal skalipun mampu membelinya. 5.rukhsah yg mkruh di kerjakan. Contoh:meng-qasar solat dlm jarak tempuh kurang dr marhalah (-+84KM )

Kemadhorotan itu harus dihilangkan

Arti dari kaidah ini bahwa kemadlorotan itu telah terjadi dan akan terjadi.

" Adat Kebiasaan dapat ditetapkan sebagai Hukum "

Kesempulan dan maksud dari kaidah ini,,, semua kebiasaan yang bermanfaat dan tidak bertentangan dengan syara' dalam muamalat seperti dalam jual beli,sewa menyewa,kerjasama,a pemilik sawah dengan penggarap dan sebagai,a,adalah merupakan dasar hukum,sehingga seandai,a terjadi perselesihan pendapat diantara merka,maka penyelesaian,a harus dikembalaikan pada adat kebiasaan atau 'urf yang berlaku.demikian pula dalam manakah seperti tentang banyak,a mahar,atau nafkah ,juga harus dikembalaikan kepada adat kebiasaan yang berlaku,sedangkan adat kebiasaan yang berlawanan dengan nash-nash syara' atau bertentangan dengan jiwa,a seperti kebiasaan suap menyuap,disajikan,a minumana keras dan sarana perjudian dalam, pesta-pesta atau,atau dalam resepsi,tentu tidak boleh di anggap/dijadikan dasar hukum.

" Ijtihad Tidak di Batalkan Oleh Ijtihad "

Maksud dari kaidah ini => Hukum ijtihad yang terdahulu tidak batal karena adanya hukum hasil ijtihad kemudian,sehingga sahlah semua perbuatan yang berdasarkan hasil ijtihad terdahulu,namun untuk perbedaan kemudian hukum,a telah berubah dengan adnya hukum hasil ijtihad yang baru.yang demikian ini adalah karena: 1.Nilai ijtihad adalah sama,sehingga hasil ijtihad kedua tidak lebih kuat dari hasil ijtihad pertam. 2.Apabila suatu keteapan hukum hasil ijtihad dapat dibatalkan oleh ijtihad yang lain,akan mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum,sebab akan terjadi hukum hasil ijtihad yang dahulu dibatalkan oleh hasil ijtihad yang sekarang,dan yang sekarang dibatalkan oleh hasil ijtihad yang sekarang,dan yang sekarang dibatalkan oleh hasil ijtihad besok dak seterus,a,sehingga tidak adanya kepastian hukum,dan tidak adanya kepastian hukum ini akan mengakibatkan kesulitan dan kekacaun besar. Berdasarkan kaidah ini,maka apbila suatu pengadilan telah memutuskan hukum terhadap suatu peristiwa/masalah,kemudian pada kesempatan lain terhadap peristiwa/maslah yang yang sama,pengadilan tersebut memberikan hukuman yang lain,maka hasil keputusan yang baru tidak merubah keputusan yang terdahulu,tetapi hanya berlaku pada peristiwa yang baru. Contoh: seorang hakim berdasarkan ijtihad telah mengambil keputusan menjatuhkan hukum penjara 10 tahun.tetapi dalam kesempatan yang lain dalam peristiwa yang sama dia mengambil keputusan dengan menjatuhkan hukumana kurang 10 tahun,maka dalam hal ini keputusan yang baru tidak dapat merusak keputusan terdahulu,artinya si pelaku yang pertama tetap dihukum 10 tahun,dan si pelaku kedua tetap dihukum kurang dari 10 tahun. Contoh lain: 1.Seorang sembahyang dengan menghadap suatu arah yang di anggap qiblat,kemudian pada wktu masuk sembahyang berikut,a berubah anggapan,a tentang qiblat,maka dia harus menghadap arah yang dianggap,a qiblat dan tidak wajib meng-qodlo sembahyang,a yang pertama. 2.Seseorang dalam ijtihad,a telah menentukan suci,a salah satu dari dua bejana kemudian menggunakan,a dan meninggalkan yang satu,a,kemudian berubah anggapan,a,maka tidak boleh melakukan seperti anggapan yang kedua,tetapi harus tayamum. 3.Seorang qoif,ahli penyelidik bakas(telapak kaki dan sebagai,a)telah memastikan bekas tersebut adalah bekas salah satu dari dua orang tersangka,kemudian dia berubah dan memastikan kepada tersangka yang lain,maka tidak diterima. CATATAN: Rusak keputusan ijtihad seorang hakim apabila berlawanan dengan nash atau ijma' atau qiyas jaly,atau menurut Al-iroqy,berlawanan dengan kaidah-akaidah yang kully,atau menurut ulama-ulama hanafi,hukum,a tidak berdasarkan sesuatu dalil. "semoga bermanfaat"